Minggu, 10 Februari 2019

Sejarah Desa


 Desa Aikmel Barat sebagai desa baru merupakan pemekaran Desa Aikmel yang terbentuk pada tanggal 01 Maret 2010 berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 21 Tahun 2009 dengan status sebagai desa persiapan. Sebelum pemekaran Desa Aikmel merupakan Desa yang jumlah penduduknya sangat padat sehingga sangat memungkinkan untuk di pecah menjadi beberapa Desa. Dengan turunnya peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2009, maka Desa Aikmel terbagi menjadi 3 (Tiga) Desa yaitu: Desa Aikmel sebagai Desa induk, Desa Aikmel Timur dan Desa Aikmel Barat.   

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2010 telah ditetapkan Desa Aikmel Barat menjadi desa definitif dengan pusat pemerintahan ditetapkan di Dusun Pungkang Daya Baru yang terdiri dari 5 (Lima) dusun masing-masing Dusun Banjarsari, Banjarsari Lauk,
Pungkang Daya Baru, Pungkang Daya dan Pungkang Lauk.
Sesuai Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 800/241/PEGDIKLAT/ 2010, tanggal 1 Maret 2010 telah ditetapkan Pejabat Sementara Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk pertama kalinya adalah sebagai berikut :
1.    Pjs Kepala Desa sdr. ASRARUDDIN,SE
2.    Sekretaris Desa
3.    Pjs Kaur Pemerintahan dan Trantib sdr.    LL.SAMSUL WATONI
4.    Pjs Kaur Kesra dan Ekbang sdr. LL.ZULKARNAEN
5.    Pjb Sementara Kaur  Umum dan Keuangan sdr. MARHAMAH
Demikian sejarah singkat Desa Aikmel Barat di Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur ini yang sedang berbenah menuju desa religius dan mandiri untuk mensejajarkan diri dengan desa-desa lain di Kabupaten Lombok Timur.
Berselang dengan waktu berjalan maka masyarakat Desa Aikmel Barat dengan sukses telah mengadakan Pemilihan Kepala Desa Pertama pada tanggal 10 Maret 2011 dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) yang diketuai oleh sdr. ASRARUDDIN,SE wakil ketua MARWAN,S.Pd,S.Sos dan sekretaris sdr. ILIYIN, S.Pd. yang mana calon yang ditetapkan sebanyak tiga orang calon. Yang kemudian saat itu pemilihan kepala desa yang dimenangkan oleh sdr. WAHIDIN MARZUKI,SP sebagai Kepala Desa Aikmel Barat dan dilantik dengan Keputusan Bupati Nomor : 188.45/199/PMPD/2011 tanggal 12 Maret 2011. 
Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Aikmel Barat Nomor 141/D.AB/03/2011 tanggal 19 Mei 2011 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan (KAUR) pada Desa Aikmel Barat Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur, maka dengan resmilah pengangkatan Kepala Urusan Pertama di Desa Aikmel Barat dengan susunan sebagai berikut :
1.    Kaur Pem & Trantib dijabat oleh sdr. ASHABI
2.    Kaur Ekbang & Kesra dijabat oleh sdri. BISRI MUSTAFA
3.    Kaur Umum & Keuangan dijabat oleh sdr. AGUSRIN SUTIRIN
Dan selaku kepala dusun dari tiap-tiap kekadusan yang pertama kali adalah sebagai berikut :
1.    Kadus Banjarsari dijabat oleh Sdr. H.MARZUKI
2.    Kadus Banjarsari Lauk dijabat oleh Sdr. IRWAN HAMDI
3.    Kadus Pungkang Daya Baru dijabat oleh Sdr. M.ZAINUDIN,S.Pd
4.    Kadus Pungkang Daya dijabat oleh Sdr.RAPIIN
5.    Kadus Pungkang Lauk dijabat oleh Sdr.PAOZI
Desa Aikmel Barat didefinitifkan pada tanggal 10 Oktober Tahun 2010 sesuai dengan PERDA Nomor 15 Tahun 2010 tentang pembentukan Desa Aikmel Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 15).
Selanjutnya telah pula dilaksanakan pemilihan kepala desa untuk yang kedua kalinya yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2016. Berdasarkan hasil perhitungan suara maka terpilihlah saudara MULYADI sebagai Kepala Desa Aikmel Barat yang dikuatkan dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur tanggal 23 Januari 2017 Nomor: 188.45/138/PMD/2017, tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Masa Jabatan 2017-2023.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar